Entri Populer

Rabu, 04 Januari 2012

Menerapkan Keadilan Bagi Sesama

Kita sebagai bangsa mendirikan pemerintah dengan harapan adanya suatu keadilan. Keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, maka dengan diperlakukan secara adil, masyarakat merasa dihormati oleh pemerintahnya dan akan berpartisipasi pada pembangunan secara maksimal. Contohnya adalah orangtua yang adil selalu disayangi oleh seluruh anaknya, tetapi begitu terjadi perlakuan yang tidak adil, maka anaknya akan tidak menyukai satu sama lain dan sebagian akan tidak akan menyukai orangtuanya, sehingga terjadi keretakan keluarga, dengan demikian keadilan akan menjadikan keluarga dapat harmonis dan berhasil.
Keadilan akan menuju kemakmuran seperti yang dikemukakan oleh Adam Smith, seorang guru besar filsafat moral di Universitas of Glasgow, yang dianggap sebagai bapak ilmu ekonomi modern, beliau membagi keadilan atas keadilan komutatif dan keadilan distributif.
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya.
Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain.
Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis.
Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat. Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Perdagangan yang adil berarti tidak ada pihak yang ditipu atau dirugikan termasuk karena asimetri informasi. Prinsip tidak ikut campur menyatakan bahwa tidak seorangpun diperbolehkan untuk mencampuri kehidupan dan hak-hak seseorang dalam interaksinya satu sama lain.
Sedangkan prinsip keadilan distributif adalah bahwa manusia secara kodrati mempunyai rasa setia kawan yang kuat yang tidak begitu saja membiarkan sesamanya hidup menderita. Oleh karena itu usaha apapun untuk menjamin suatu kehidupan yang layak bagi mereka yang secara obyektif tidak beruntung akan sangat diterima sebagai hal yang sah dan adil. Menurut Adam Smith, jika individu dilanggar, masyarakat perlu menjatuhkan hukuman bagi yang melanggar sebagai ekspresi ketidaksetujuan mereka terhadap kerugian yang terjadi pada korban. Pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman adalah perasaan setia kawan terhadap orang yang dirugikan dan hukuman yang dijatuhkan untuk memulihkan kembali keadilan yang telah dilanggar dari kerugian yang dialami.
Hukum yang adil adalah bahwa semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Dalam realitas terdapat warga negara yang di “istimewakan”, sehingga sulit sekali membawanya ke pengadilan walaupun cukup bukti keterlibatnnya dalam pelanggaran hukum. Sedangkan warga negara lain apakah dia tidak disukai atau “orang kecil” sangat cepat dikenakan sanksi dakwaan dan hukuman. Maka seyogyanya kita menjadi masyarakat egaliterian (sama dalam kedudukan) yang percaya bahwa semua orang sederajat.
Budaya feodalisme serta budaya paternalistik yang diselewengkan menjadi kultus individu. Sehingga kata bapak tidak pernah salah (father can do no wrong) harus dihilangkan.
Hukum sering kali dijadikan alat politik dan dijadikan abdi kekuasaan dan bukan untuk melaksanakan keadilan yang merupakan syarat mutlak untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Itulah sebabnya yang sangat dibutuhkan polisi yang profesional di negeri ini bukan hanya menjaga keamanan (to serve and to protec), tetapi juga dalam memberangus dan memberantas korupsi serta penyelundupan. Bahwa hukum adalah alat untuk membentuk masyarakat yang lebih baik (law is a tool for social engineering). Dengan hukum kita bisa membawa masyarakat menjadi bermoral, berdisiplin dan bekerja keras, walaupun demikian pelaksanaan hukum yang adil perlu disertai dengan peraturan hukum yang cukup dan adil pula.
Adalah tugas pemerintah untuk melaksanakan hukum seadil-adilnya bagi siapa saja, baik dari semua unsur pemerintah maupun masyarakat biasa. Begitu pula dengan adanya hukum dalam berusaha dan masyarakat dalam mengemukakan pendapat serta dijaminnya hak asasi manusia akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

*